Pembahasan Pencegahan dan Penanganan Stunting Lintas Sektor
Pembahasan Pencegahan dan Penanganan Stunting Lintas Sektor yang dilaksanakan pada hari Kamis, 04 Januari 2024 di Aula II Bappeda.
Dalam pembahasan ini dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PPKB, Kepala DISDUKCATPIL, Kepala Kemenag Kabupaten Karawang dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Karawang
Penyelesaian penanganan Stunting daerah tidak dapat diselesaikan oleh satu Perangkat Daerah saja, namun harus berkolaborasi dengan Perangkat Daerah lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Penerapan pendekatan lintas sektor dilaksanakan dengan strategi bertahap mulai dari menyamakan persepsi mengenai stunting. Membangun komitmen dan kerjasama antar berbagai pihak. Selanjutnya memperluas pelaksanaan program Pembangunan Perangkat Daerah yang dirancang berdasarkan penyebab stunting dan lokus sasarannya yang terintegrasi dalam sistem perencanaan. Tujuan dalam pembahasan ini berfokus pada penyelarasan data dan pembuatan perjanjian kerjasama tentang penguatan pendampingan dalam penanganan Stunting.
"Harapan dari pembahasan ini Tindakan dalam Pencegahan (Preventif) Stunting dan Penanganan Stunting dan dalam kegiatan pencegahan (Promotif) Stunting dan Penanganan Stunting diharapkan bisa lebih diutamakan dari tindakan pengobatan (Kuratif) untuk penanganan Stunting sehingga dapat menurunkan angka stunting."
Sumber : "Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia."