Bappeda Mengadakan Paparan Akhir Kajian Ketersediaan Prasarana Untuk Pelayanan Dasar di Kabupaten Karawang
Bappeda Mengadakan Paparan Akhir Kajian Ketersediaan Prasarana Untuk Pelayanan Dasar di Kabupaten Karawang Pada Hari Kamis 28 desember 2023, Hotel Novotel Karawang.
Kebutuhan terhadap infrastruktur merupakan kebutuhan mendasar bagi perkembangan kehidupan masyarakat dan karenanya merupakan kewajiban pemerintah secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur ini sebagai bentuk layanan yang dapat membawa masyarakatnya pada tingkatan kesejahteraan yang lebih layak.
Dalam Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tertuang mengenai urusan wajib pelayanan dasar. Kabupaten Karawang terdapat 6 urusan wajib yang dilaksanakan diantaranya: Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; serta Sosial.
Tujuan kajian ketersediaan prasarana untuk pelayanan dasar di Kabupaten Karawang ini adalah tersedianya data-data infrastruktur yang terkait dengan capaian pemenuhan pelayanan dasar yang menjadi tanggungjawab pemerintah Kabupaten Karawang serta Rencana Pembangunan Sektor Infrastruktur dan Kewilayahan di masa mendatang.